Selasa, 27 Mei 2014

Cybercrime

Definisi Cybercrime

Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khususnya internet.

Jumat, 02 Mei 2014

Kasus-kasus cybercrime

MICHAEL ALEXANDER          11111666

VIRUS

Studi Kasus
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer? 

Analisa;
Penyebaran virus melalui email yang berupa Mellisa, I Love You dan SirCam sering terjadi dan membuat orang penasaran akan isi email tersebut sehingga mereka membuka isi email tersebut dan tanpa ia sadari virus masuk kedalam PC atau laptop.
Orang yang menyebarkan virus termasuk melalui email atau membuat virus tentunya ia mempunyai penangkalnya yaitu antivirus. Ia lakukan dengan sengaja, lalu ia perpura-pura menawarkan antivirus ke orang yang terkena virus dari dy sehingga orang tersebut dapat membelinya untuk menghilangkan virus yang sudah terkena PC atau laptop dan ia memperoleh keuntungan.

Solusi ;
Menurut saya email yang berisikan mellisa, I love you dan SirCam diabaikan saja atau langsung dihapus. PC ataupun laptop sebaiknya diberikan sofware antivirus agar virus tersebut tidak masuk kedalam PC atau laptop. Antivirus bisa mudah didapatkan dengan download di situs-situs yang disediakan.  Dan untuk para pelaku yang membuat virus dengan sengaja maupun tidak sengaja diberikan hukuman sesuai undang-undang dan pasal-pasal yang berlaku karena virus dapat merusak, menghilangkan data-data di PC maupun laptop.


Sumber : http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html


NURUL ALIFAH         11110597

MEMANFAATKAN MEREK DAGANG

Studi kasus ;
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain . Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting. 

Analisa ;

Setelah menganalisa kasus diatas, saya menganalisa modus dari kegiatan kejahatan ini adalah penipuan. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat sebuah situs dengan membuat nama domainnya sama dengan suatu perusahaan atau merek dagang. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis cybersquatting dan typosquatting. Pengertian Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal, sedangkan pengertian typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan. Adapun Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu.
CARA JIKA NAMA DOMAIN YANG ANDA INGINKAN SUDAH DIAMBIL ORANG:
Sebagai langkah awal, hubungi pendaftar nama domain. Untuk mencari nama dan alamat pemilik nama domain, anda dapat menggunakan “WHOIS Lookup” di whois.net. Cari tahu apakah ada penjelasan yang masuk akal untuk penggunaan nama domain tersebut, mungkin saja pendaftar bersedia untuk menjual nama domain tersebut dengan harga yang anda inginkan.
Bayar, jika harga tersebut masuk akal. Kadang-kadang, membayar cybersquatter adalah pilihan terbaik. Mungkin lebih murah dan lebih cepat dari pada mengajukan gugatan atau memulai sebuah sidang perkara.

LANGKAH-LANGKAH UNTUK MENGHENTIKAN CYBERSQUATTER, PEMILIK DAGANG HARUS MEMBUKTIKAN SEMUA HAL BERIKUT INI :
1.     Para pendaftar nama  domain memiliki niat buruk dan mengambil keuntungan dari merek dagang orang lain.
2.     Merek dagang sudah ada pada saat nama domain pertama kali didaftarkan.
3.    Nama domain adalah identik, membingungkan atau mirip dengan merek dagang tersebut.
4.   Merek dagang tersebut memenuhin syarat dan memiliki badan hukum atau hak patent dan pemiliknya adalah orang pertama yang menggunakan merek tersebut dalam perdagangan.



DITA YUNIA          11110959

PENJUALAN ONLINE

Studi kasus;
Penipuan dengan menggunakan modus menawarkan barang eletronik murah seperti Blackberry, Iphone 5, dan IPAD melalui website www.gudangblackmarket008.com.
Pelakunya ditangkap di medan Sumatera Utara pada 19 Maret 2013 lalu. Pelakunya adalah seorang perempuan berinsial ES 21 tahun. ES bertugas sebagai operator website tersebut. Kemudian dari laporannya petugas mengamankan laki –laki berinisal BP (30). BP berperan sebagai pengumpul dana dan penyedia rekening penampungan hasil kejahatan.
Modus penimpuannya yakni, dengan menawarkan barang melalaui website mereka. Kemudian korban yang menelpon diminta untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang disediakan. Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak mengirimkan barang.

Analisa ;
Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha (transaksional barang atau jasa) baik itu secara nyata atau maya, baik itu badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha bukan berbadan hukum perlu mendaftarkan dan diawasi sebuah lembaga khusus yang berwenang membuat sertifikat/akta yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang bersifat tetap dan mengikat.

Hal ini direprentasikan sebagai realisasi dari perlunya perlindungan hak-hak konsumen transaksi dunia maya seringkali dirugikan lantaran belum adanya undang-undang yang belum mengatur untuk hal itu. Selain itu, setiap usaha/kegiatan usaha baik itu bersifat nyata atau maya harus mendapatkan legalitas yang sah menurut hukum positif indonesia, sehingga konsumen akan dengan segera mendapatkan hak-haknya sebagai subjek hukum menggugat pelaku usaha tersebut kemeja pengadilan. Hl ini bertujuan, untuk melindungi konsumen agar tidak terjerat dengan pelaku-pelaku usaha nakal yang mencuri hak -hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan dalam bertransaksi.

Solusi ;
Sekarang ini memang harus diprioritaskan, indonesia harus mengantisipasi lebih berkembangnya kejahatan teknologi ini dengan sebuah payung hukum yang mempunyai suatu kepastian hukum. Urgence cyberlaw bagi indonesia diharuskan meletakan dasar legal dan kultur bagi masyarakat indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam pergaulan masyarakat yang memanfaatkan kecanggihan dibidang teknologi informasi.





MUSLIHNUNG          11112896

PORNOGRAFI

Studi kasus ;
Dalam kasus ini, pelaku utama adalah administrator (admin) dari sebuah website. Admin mengangkat super-moderator dan moderator yang tidak ia tahu identitas aslinya dan memberikan kewenangan kepada super-moderator dan moderator untuk membuat forum dan subforum serta mengelola dan membuat peraturannya. Beberapa moderator membuat sub forum untuk berbagi video, gambar, atau link pornografi. Admin diduga mengetahui adanya sub forum tersebut tetapi tidak menegur atau menghapus sub forum. Admin tidak tahu siapa yang mengelola sub forum tersebut. Terhadap Admin dapat diancam membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE).

Analisa ;
Dalam kasus pornografi Admin juga dapat mengetahui adanya subforum tersebut tetapi tidak menegur atau menghapus sub forum. Ini yang tejadi dalam kejahatan tersebut karna keteledoran si user nya juga karna kurangnya komunikasi dengan admin dan user.

Solusi ;
Gunakan LAN nirkabel di rumah atau kantor setelah pengaturan enkripsi data seperti (WPA2: Wi-Fi Protected Access 2,dll) sehingga komunikasi teks yang jelas tidak dapat disadap dan mencegah akses yang tidak sah.untuk pengguna smartphone dianjurkan untuk selalu memperbaruhi sistem operasi, aplikasi dan perangkat lunak anti virus ke versi terbaru yang tersedia. Selain itu saat mendownload aplikasi, pastikan untuk memeriksa apakah situs tersebut dapat dipercaya dan cek siapa yang menyediakan aplikasi tersebut.
 Pengguna internet juga diharapakan bisa lebih berhati-hati saat mengklik situs yang tidak bisa dipercaya.            untuk pengguna surat elektronik, dianjurkan untuk tidak membuka lampiran email atau URL yang mencurigakan.instal perangkat lunak antivirus dan pastikan selalu up to date, serta secara berkala memperbarui aplikasi disamping system operasi (OS).

Selain itu juga, Kementerian Kominfo menerima laporan dan aduan melalui email cybercrimes@mail.kominfo.go.id dan sms ke nomor 087774350635. Laporan/aduan melalui email dan sms ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh tim untuk dapat dibuatkan Laporan Kejadian (LK).

Sumber : http://harianti.com/3-kasus-cyber-crime-yang-pernah-ditangani-kominfo/

LISMAWATI          11111357


KARTU KREDIT

Studi kasus ;
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

Analisa ;
carding merupakan kejahatan dengan mencuri nomor kartu kredit milik orang lain,tindakan seperti itu membuat masyarakat resah. Kejahatan carding sangat merugikan orang lain, karena orang lain harus membayar sejumlah uang atas transaksi yang dilakukan oleh penjahatnya itu. Selain itu, pelaku kejahatan cardimg tidak mudah untuk dideteksi.

Solusi ;
Setelah menganalisa kasus diatas, saya memberikan saran kepada korban kejahatan cybercrime pada kasus kartu kredit agar melakukan antisipasi. Ada beberapa langkah yang dapat anda lakukan untuk mengatasi kejahatan kartu kredit :
1.    Jika anda bertransaksi di toko, restoran, atau hotel menggunakan kartu kredit pastikan anda mengetahui bahwa kartu kredit hanya digesek pada mesin EDC yang dapat anda lihat secara langsung.
2.      Jika anda melakukan transaksi belanja atau reservasi hotel secara online, pastikan bahwa website  tersebut aman dengan dilengkapi teknologi enskripsi data (https) serta memiliki reputasi yang bagus. Ada baiknya juga anda tidak melakukan transaksi online pada area hotspot karena pada area tersebut rawan terjadinya insersepsi data.
3.      Jangan sekali-kali anda memberikan informasi terkait kartu kredit anda berikut identitas anda kepada pihak manapun sekalipun hal tersebut ditanyakan oleh pihak yang mengaku sebagai petugas bank.
4.   Simpanlah surat tagihan kartu kredit yang dikirim oleh pihak bank setiap bulannya atau jika anda ingin membuangnya maka sebaiknya hancurkan terlebih dahulu menggunakan alat penghancur kertas (paper shredder). Surat tagihan memuat informasi berharga kartu kredit anda.




Sumber :     http://lizamainardianty.wordpress.com/2012/08/03/10-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah-terjadi-beserta-modus-dan-analisa-penyelesaiannya/