MICHAEL ALEXANDER 11111666
VIRUS
Studi Kasus
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di
Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali
orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini
kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah
cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang
terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi,
bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di
Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
Analisa;
Penyebaran virus melalui email yang berupa
Mellisa, I Love You dan SirCam sering terjadi dan membuat orang penasaran akan
isi email tersebut sehingga mereka membuka isi email tersebut dan tanpa ia
sadari virus masuk kedalam PC atau laptop.
Orang yang menyebarkan virus termasuk
melalui email atau membuat virus tentunya ia mempunyai penangkalnya yaitu
antivirus. Ia lakukan dengan sengaja, lalu ia perpura-pura menawarkan
antivirus ke orang yang terkena virus dari dy sehingga orang tersebut dapat
membelinya untuk menghilangkan virus yang sudah terkena PC atau laptop dan ia
memperoleh keuntungan.
Solusi ;
Menurut saya email yang berisikan mellisa,
I love you dan SirCam diabaikan saja atau langsung dihapus. PC ataupun laptop
sebaiknya diberikan sofware antivirus agar virus tersebut tidak masuk kedalam
PC atau laptop. Antivirus bisa mudah didapatkan dengan download di situs-situs
yang disediakan. Dan untuk para pelaku yang membuat virus dengan
sengaja maupun tidak sengaja diberikan hukuman sesuai undang-undang dan
pasal-pasal yang berlaku karena virus dapat merusak, menghilangkan data-data di
PC maupun laptop.
Sumber : http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
NURUL ALIFAH 11110597
MEMANFAATKAN MEREK DAGANG
Studi kasus ;
Kejahatan yang
berhubungan dengan nama domain . Nama
domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek
dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan
domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga
yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering
digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain
saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com)
Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain
plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti
kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
Analisa ;
Setelah
menganalisa kasus diatas, saya menganalisa modus dari kegiatan
kejahatan ini adalah penipuan. Motif dari kejahatan ini termasuk ke
dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini
dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat sebuah situs dengan membuat
nama domainnya sama dengan suatu perusahaan atau merek dagang. Kejahatan
kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis cybersquatting dan typosquatting.
Pengertian Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal, sedangkan pengertian typosquatting adalah kejahatan dengan
membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan. Adapun Sasaran
dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu.
CARA
JIKA NAMA DOMAIN YANG ANDA INGINKAN SUDAH DIAMBIL ORANG:
Sebagai
langkah awal, hubungi pendaftar nama domain. Untuk mencari nama dan alamat
pemilik nama domain, anda dapat menggunakan “WHOIS Lookup” di whois.net. Cari
tahu apakah ada penjelasan yang masuk akal untuk penggunaan nama domain
tersebut, mungkin saja pendaftar bersedia untuk menjual nama domain tersebut
dengan harga yang anda inginkan.
Bayar,
jika harga tersebut masuk akal. Kadang-kadang, membayar cybersquatter adalah
pilihan terbaik. Mungkin lebih murah dan lebih cepat dari pada mengajukan
gugatan atau memulai sebuah sidang perkara.
LANGKAH-LANGKAH
UNTUK MENGHENTIKAN CYBERSQUATTER, PEMILIK DAGANG HARUS MEMBUKTIKAN SEMUA HAL
BERIKUT INI :
1. Para pendaftar nama domain
memiliki niat buruk dan mengambil keuntungan dari merek dagang orang lain.
2. Merek dagang sudah ada pada saat
nama domain pertama kali didaftarkan.
3. Nama domain adalah identik,
membingungkan atau mirip dengan merek dagang tersebut.
4. Merek dagang tersebut memenuhin
syarat dan memiliki badan hukum atau hak patent dan pemiliknya adalah orang
pertama yang menggunakan merek tersebut dalam perdagangan.
DITA YUNIA 11110959
PENJUALAN ONLINE
Studi kasus;
Penipuan dengan menggunakan modus
menawarkan barang eletronik murah seperti Blackberry, Iphone 5, dan IPAD
melalui website www.gudangblackmarket008.com.
Pelakunya ditangkap di medan Sumatera
Utara pada 19 Maret 2013 lalu. Pelakunya adalah seorang perempuan berinsial ES
21 tahun. ES bertugas sebagai operator website tersebut. Kemudian dari
laporannya petugas mengamankan laki –laki berinisal BP (30). BP berperan
sebagai pengumpul dana dan penyedia rekening penampungan hasil kejahatan.
Modus penimpuannya yakni, dengan
menawarkan barang melalaui website mereka. Kemudian korban yang menelpon
diminta untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang disediakan. Namun setelah
uang ditransfer, pelaku tidak mengirimkan barang.
Analisa ;
Setiap orang atau badan yang melakukan
kegiatan usaha (transaksional barang atau jasa) baik itu secara nyata atau
maya, baik itu badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha bukan berbadan
hukum perlu mendaftarkan dan diawasi sebuah lembaga khusus yang berwenang
membuat sertifikat/akta yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang bersifat
tetap dan mengikat.
Hal ini direprentasikan sebagai realisasi
dari perlunya perlindungan hak-hak konsumen transaksi dunia maya seringkali
dirugikan lantaran belum adanya undang-undang yang belum mengatur untuk hal
itu. Selain itu, setiap usaha/kegiatan usaha baik itu bersifat nyata atau maya
harus mendapatkan legalitas yang sah menurut hukum positif indonesia, sehingga
konsumen akan dengan segera mendapatkan hak-haknya sebagai subjek hukum
menggugat pelaku usaha tersebut kemeja pengadilan. Hl ini bertujuan, untuk melindungi
konsumen agar tidak terjerat dengan pelaku-pelaku usaha nakal yang mencuri hak
-hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan dalam bertransaksi.
Solusi ;
Sekarang ini memang harus diprioritaskan,
indonesia harus mengantisipasi lebih berkembangnya kejahatan teknologi ini
dengan sebuah payung hukum yang mempunyai suatu kepastian hukum. Urgence
cyberlaw bagi indonesia diharuskan meletakan dasar legal dan kultur bagi
masyarakat indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam pergaulan masyarakat
yang memanfaatkan kecanggihan dibidang teknologi informasi.
MUSLIHNUNG 11112896
PORNOGRAFI
Studi kasus ;
Dalam kasus ini, pelaku utama adalah
administrator (admin) dari sebuah website. Admin mengangkat
super-moderator dan moderator yang tidak ia tahu identitas aslinya dan
memberikan kewenangan kepada super-moderator dan moderator untuk membuat forum
dan subforum serta mengelola dan membuat peraturannya. Beberapa moderator
membuat sub forum untuk berbagi video, gambar, atau link pornografi. Admin
diduga mengetahui adanya sub forum tersebut tetapi tidak menegur atau menghapus
sub forum. Admin tidak tahu siapa yang mengelola sub forum tersebut. Terhadap
Admin dapat diancam membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE).
Analisa ;
Dalam kasus pornografi Admin juga dapat
mengetahui adanya subforum tersebut tetapi tidak menegur atau menghapus sub
forum. Ini yang tejadi dalam kejahatan tersebut karna keteledoran si user nya
juga karna kurangnya komunikasi dengan admin dan user.
Solusi ;
Gunakan LAN nirkabel di rumah atau kantor setelah pengaturan
enkripsi data seperti (WPA2: Wi-Fi Protected Access 2,dll) sehingga komunikasi
teks yang jelas tidak dapat disadap dan mencegah akses yang
tidak sah.untuk pengguna smartphone dianjurkan untuk selalu
memperbaruhi sistem operasi, aplikasi dan perangkat lunak anti
virus ke versi terbaru yang tersedia. Selain itu saat mendownload aplikasi, pastikan untuk memeriksa
apakah situs tersebut dapat dipercaya dan cek siapa yang menyediakan aplikasi
tersebut.
Pengguna internet juga diharapakan bisa lebih berhati-hati
saat mengklik situs yang tidak bisa
dipercaya.
untuk pengguna surat elektronik, dianjurkan untuk tidak membuka
lampiran email atau URL yang
mencurigakan.instal perangkat lunak antivirus dan pastikan selalu up to date, serta secara berkala memperbarui aplikasi
disamping system operasi (OS).
Selain itu
juga, Kementerian Kominfo menerima laporan dan aduan melalui email
cybercrimes@mail.kominfo.go.id dan sms ke nomor 087774350635. Laporan/aduan
melalui email dan sms ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh tim untuk dapat
dibuatkan Laporan Kejadian (LK).
Sumber : http://harianti.com/3-kasus-cyber-crime-yang-pernah-ditangani-kominfo/
LISMAWATI 11111357
KARTU KREDIT
Studi kasus ;
Carding, salah satu jenis cyber crime yang
terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung
dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil
melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para
pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung.
Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka
peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini
menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam
penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian,
karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka
inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka
akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363
tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Analisa ;
carding merupakan kejahatan dengan mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain,tindakan seperti itu membuat masyarakat
resah. Kejahatan carding sangat merugikan orang lain, karena orang lain harus
membayar sejumlah uang atas transaksi yang dilakukan oleh penjahatnya itu.
Selain itu, pelaku kejahatan cardimg tidak mudah untuk dideteksi.
Solusi ;
Setelah menganalisa kasus diatas, saya
memberikan saran kepada korban kejahatan cybercrime pada kasus kartu kredit
agar melakukan antisipasi. Ada beberapa langkah yang dapat anda lakukan untuk
mengatasi kejahatan kartu kredit :
1. Jika anda bertransaksi di
toko, restoran, atau hotel menggunakan kartu kredit pastikan anda mengetahui
bahwa kartu kredit hanya digesek pada mesin EDC yang dapat anda lihat secara
langsung.
2. Jika
anda melakukan transaksi belanja atau reservasi hotel secara online,
pastikan bahwa website tersebut aman dengan dilengkapi teknologi
enskripsi data (https) serta memiliki reputasi yang bagus. Ada baiknya juga
anda tidak melakukan transaksi online pada area hotspot karena pada area
tersebut rawan terjadinya insersepsi data.
3. Jangan
sekali-kali anda memberikan informasi terkait kartu kredit anda berikut
identitas anda kepada pihak manapun sekalipun hal tersebut ditanyakan oleh
pihak yang mengaku sebagai petugas bank.
4. Simpanlah surat
tagihan kartu kredit yang dikirim oleh pihak bank setiap bulannya atau jika
anda ingin membuangnya maka sebaiknya hancurkan terlebih dahulu menggunakan
alat penghancur kertas (paper shredder). Surat tagihan memuat informasi
berharga kartu kredit anda.
Sumber : http://lizamainardianty.wordpress.com/2012/08/03/10-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah-terjadi-beserta-modus-dan-analisa-penyelesaiannya/